Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa Terbaru

Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa Tahun 2020

Sahabat Juragan berdesa, pada kesempatan ini admin akan mencoba mengulas tentang bagaimana Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa. Nah...! Untuk kita ketahui bahwa Pengadaan Barang/jasa di Desa merupakan Tugas TPK sebagaimana tertuang dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019. 


Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/jasa di Desa adalah sebagai berikut:
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Demikianlah penjelasan tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis ulas dari Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa.

Selengkapanya: silahkan anda pelajari Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dengan cara mendownloadnya. DOWNLOAD DISINI