Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa Terbaru

Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa Tahun 2020

Sahabat Juragan berdesa, pada kesempatan ini admin akan mencoba mengulas tentang bagaimana Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa. Nah...! Untuk kita ketahui bahwa Pengadaan Barang/jasa di Desa merupakan Tugas TPK sebagaimana tertuang dalam Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019. 


Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/jasa di Desa adalah sebagai berikut:
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Demikianlah penjelasan tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis ulas dari Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa.

Selengkapanya: silahkan anda pelajari Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dengan cara mendownloadnya. DOWNLOAD DISINI

Related Posts

Surat Keterangan Jual Beli
Surat Keterangan Jual Beli
Penunjukan Petugas Pengelola Posyandu  Lansia
Penunjukan Petugas Pengelola Posyandu Lansia
SK Penunjukan Ketua Pos KB Gampong
SK Penunjukan Ketua Pos KB Gampong
Memahami Tatacara Mendirikan BUM Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015
Memahami Tatacara Mendirikan BUM Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015
 KPK Ajak Partisipasi Masyarakat Cegah Korupsi Dana Desa
KPK Ajak Partisipasi Masyarakat Cegah Korupsi Dana Desa
Surat Izin Orang Tua
Surat Izin Orang Tua
Hak Dan  Kewajiban  Tuha Peut Gampong
Hak Dan Kewajiban Tuha Peut Gampong
Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan Gampong
Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan Gampong

1 Comments

Post a Comment