Tugas Kader Pembangunan Manusia Desa Tahun 2020

Tugas Kader Pembangunan Manusia Desa Tahun 2020

Sahabat juragan berdesa, pada kesempatan ini, admin akan kembali berbagi tentang Tugas Kader Pembangunan Manusia Desa Tahun 2020. Nah.... ! Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan Fasilitasi masyarakat Desa dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD);
  2. Melakukan Fasilitasi dan advokasi peningkatan belanja APBDes untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan yang terkait dengan upaya penanganan dan pencegahan stunting;
  3. Melakukan Koordinasi dengan petugas lapangan dari sektor kesehatan dan pendidikan seperti sanitarian nutrisionis dari Puskesmas, bidan desa, Kader Posyandu, Pengelola atau pendidik PAUD , dan Aparat Desa untuk meningkatkan jangkuan dan dapat memudahkan akses dalam pemberian 5 paket layanan penanganan stunting yang meliputi Integrasi Konseling Gizi, Pelayanan KIA, Perlindungan Sosial, Air Bersih dan Sanitasi, dan Pendidikan Anak Usia Dini;
Melakukan monitoring pelaksanaan 5 Paket pelayanan utama dalam penanganan stunting di desa , melalui pemantauan indikator kinerja (performance indicators), yang mencakup :
  1. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA),
  2. Air Bersih dan Sanitasi
  3. Perlindungan Sosial,
  4. Integrasi Konseling Gizi ,
  5. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Baca Juga: Download: SK Kades Tentang Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa tahun 2020 

Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kader Pembangunan Manusia Desa Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa......

Related Posts

Besaran Tunjangan Pengurus Bumdes
Besaran Tunjangan Pengurus Bumdes
Kumpulan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (KEMENDESA, PDTT).
Kumpulan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (KEMENDESA, PDTT).
9 Larangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Permendagri No.110 Tahun 2016
9 Larangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Permendagri No.110 Tahun 2016
Mekanisme Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
Mekanisme Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
Tupoksi TPK dalam Pengelolaan Dana Desa
Tupoksi TPK dalam Pengelolaan Dana Desa
Perpres No 86/2018 Semakin Memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Perpres No 86/2018 Semakin Memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Haruskah Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA)  Berbadan Hukum?
Haruskah Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) Berbadan Hukum?
Pembinaan Dan Pengawasan Dana Desa Tahun 2019 Menurut Permendes Nomor 16 Tahun 2018
Pembinaan Dan Pengawasan Dana Desa Tahun 2019 Menurut Permendes Nomor 16 Tahun 2018

2 Comments

Post a Comment