Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD TERBARU

Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020

Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  2. Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); dan
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Jika Anda Membutuhkan Contoh SK Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Silahkan di DOWNLOAD DISINI