Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Isi Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai

Isi Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai

Pada kesempatan ini admin blog juragan berdesa akan berbagi tentang penjelasan Isi Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai adalah sebagai berikut:

Latar Belakang

Menyusul Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan mempetimbangkan situasi dan kondisi terkini evaluasi desa tanggap COVID-19, maka dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Merubah angka 2 huruf a poin 2) menjadi: mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.

Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan yang baru.

Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih. Isi Lengkap perubahan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai.

Demikianlah penjelasan tentang Isi Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Silahkan Download Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O tentan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai. DOWNLOAD DISINI