Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

RKPDes Perubahan Tahun 2020

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/04/rkpdes-perubahan-tahun-2020-corona-covid-19.html

KEPALA DESA ….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA BIREUEN
PERATURAN DESA… (Nama Desa)
NOMOR ………… 2020
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ……………,

Menimbang :
  1. Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.
  2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54/2020.
  3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal: terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
  4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8A Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLTDana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, bahwa penyesuaian perhitungan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dialokasikan secara merata terhadap Alokasi Dasar setiap Desa di Kabupaten/Kota.
  6. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa perlu dituangkan dalam Peraturan Desa;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa .............. Kecamatan ..... Kabupaten ............. Tahun Anggaran 2020;

Selengkapnya: Silahkan Anda Download RKPDes Perubahan Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI