Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mendes PDTT Rilis Aturan Terbaru Tentang BLT Dana Desa


Menteri Desa PDD kembali merilis aturan terbaru terkait perpanjangan penyaluran BLT Dana Desa. Aturan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yang disebutkan bahwa BLT Dana Desa hanya 3 Bulan (April-Mei-Juni).

Aturan terbaru yang dikeluarkan Mendes adalah Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan Kedua Permendes 11 Tahun 2019. Dalam Permendes terbaru ini penyaluran BLT Dana Desa diperpanjang menjadi 6 bulan (Juli-Agustus-September).

Besaran yang akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:
  • Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
  • Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
Selanjutnya mendes PDTT menyebutkan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) (Juli, Agustus, dan September), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;

Terkait dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) (Juli, Agustus, dan September) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; 

Selengkapnya: Download Permendes PDTT No 7 Tahun 2020 Perubahan Kedua Permendes 11 Tahun 2019. UNDUH DISINI