BST Kemensos Diperpanjang Hingga Desember


Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial resmi memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) hingga bulan desember.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Fakir Miskin Nomor 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Fakir Miskin Nomor 18/6/SK/HK/02.02/4/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona (Covid-19) Bahwa:
  • Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial di Perpanjang Sampai Bulan Desember 2020
  • Dari sebelumnya 600.000 perbulan berubah menjadi 300.000 per bulan.
Silahkan Download Surat Resminya DISINI

Demikianlah penjelasan tentang perubahan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tahun 2020. Semoga Bermanfaat.

Related Posts

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan GAMPONG
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan GAMPONG
Panduan Pendaftaran Program Kartu Prakerja
Panduan Pendaftaran Program Kartu Prakerja
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Perangkat Desa Minimal Tamatan SMA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Perangkat Desa Minimal Tamatan SMA
Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Gampong
Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Gampong
Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Harus Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Desa
Permendes Nomor 11 Tahun 2019, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Harus Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Desa
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Gampong
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Peraturan Pelaksanaan UU Gampong
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Fungsi dan Tugas Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT)
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Fungsi dan Tugas Lembaga Tuha Peut Gampong (TUHA PEUT)

5 Comments

  1. Bagaimana dengan BLT yg bersumber dari dana desa, apakah sampai dengan Desember juga? PMK 50 mengatur tentang penambahan alokasi BLT 300 ribu untuk bln Juli s/d September.

    ReplyDelete
  2. Bagaimana solusi kejadian dengan istri saya yang termasuk penerima BST, kami telah melakukan pencairan tahap I di Pos, giliran istri saya melakukan pencairan berikutnya tidak diperkenankan pihak Pos dengan alasan harus minta surat dari kades baru bisa di cairkan. Pertanyaannya: apa proses yang sesungguhnya sedemikian rupa? Sampai saat ini kami tdak bisa melakukan pencairan tahap ke II karna meminta surat dari kades kami sangat sulit dengan beralasan beliau sibuk dan gak bisa diganggu karna pergi keluar daerah.

    ReplyDelete
  3. Mohon kejelasan untk kemensos.. Mengapa data sy sbgai penerimybst tahp 1,2,3 yg cair hanya tahap 1,untk tahap 2 tdk cair dan d katakn sy sbgai penerima sembako.. Semetara sy tdk pernah melakukan transaksi pengambilan sembako tahp 2...bskaah terhapus dh sendiri nya data sy tersebut dr pusat ataukah yg menghaous dr itu dr pihak tksk.. Mohon kemensos bs menjelaskan kepada kami sementara banyak penerima bst yg semua lebih mampu dr sy..

    ReplyDelete
  4. Kalau mau memperpanjang pembagian dana BST sangat bagus pak.
    Tapi, alangkah bagus lagi sebelum diperpanjang, bapak survei dulu kepenerima-penerima yang ada di daerah-daerah, apakah sudah tepat bantun BST yang disalurkan.karena BST ini penerimanya banyak orang yang kaya.jadi bantuan ini hanya membuang uang negara saja.
    Dan bahkan data penerima BST ini adalah data puluhuan tahun yang lampau.
    Mohon segera turun kelapangan pak.agar warga masyarakat tidak selalu menyalah-nyalahkan pemerintahan.

    ReplyDelete
  5. Buktix sy punya kpl keluarga kehilangan pekerjaan alias driver online tdk dpt BST ngimn ini Pak sdh tahap ke 2 belum dpt2 byk yg tdk tepat sasaran makasih smogaskami jg terexpose dgn BST

    ReplyDelete

Post a Comment