Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menginginkan Peraturan Menteri Desa yang mengatur tentang skala prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 berbasis kebutuhan masyarakat bukan berbasis pada keinginan pemangku kepentingan semata.

“Saya ingin melakukan sedikit reformasi atau sedikit perombakan terkait dengan skala prioritas penggunaan dana desa,” hal ini disampaikan Mendes PDTT dalam acara halal bihal melalui zoom bersama Pendamping Desa (27/5).

Mendes Halim ingin mendapatkan banyak masukan dari semua pihak agar Peraturan Menteri Desa PDTT yang sedang dirancang, benar-benar menjadi solusi dan kebutuhan berbasis pada permasalahan yang ada di tingkat desa.

“Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) kedepan yang mengatur skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat,berbasis permasalahan yang ada didesa,” ujarnya.

Konsekuensinya adalah, Permendesa PDTT pada 2021, tidak hanya mengatur secara umum, namun harus ada aturan-aturan spesifik. Sehingga, satu aturan bisa digunakan dengan sangat tepat dengan berbagai kondisi yang ada di masing-masing desa.

Mendes mencontohkan, tidak mungkin desa di Papua disamakan dengan desa yang ada di Semarang ataupun Jogyakarta, desa di Nusa Tenggara Timur tidak bisa disamakan dengan desa-desa yang ada di Jawa Timur dan seterusnya.

“Itulah mengapa harus ada terobosan-terobosan khusus serta rembuk dari semua pihak untuk ikut menyusun peraturan ini,” jelasnya.
Gus Menteri kembali menambahkan, bagaimana kedepannya tiap-tiap desa itu sudah memiliki rencana pembangunan Desa yang lebih mudah dipahami “ gak usah daki-daki, misalnya tahun pertama apa,tahun kedua apa,tahun ketiga apa,dan seterunya,” imbuhnya.