Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Besaran Gaji Perangkat Desa Tahun 2021

Besaran Gaji Perangkat Desa Tahun 2021

Dalam berapa minggu terakhir ini, admin blog Juragan Berdesa mendapat banyak pertanyaan dari sahabat desa terkait dengan Penghasilan tetap (SILTAP) Perangkat Desa pada Tahun 2O21.

Nah pada kesempatan ini admin akan mencoba menjawab pertanyaan di atas.. Terkait dengan pendapatan atau Penghasilan tetap perangkat desa untuk tahun 2O21 belum ada aturan khusus yang mengaturnya, dengan kata lain masih menggunakan aturan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa.

Dengan kata lain bahwa gaji perangkat desa masih setara PNS golongan 2A, sebesar Rp. 2.O22.2OO. Semoga saja dalam peraturan yang lebih detailnya nanti ada penambahan-penambahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Selengkapnya: Download PP 11 Tahun 2O19, Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI