Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) Akhir Tahun Anggaran 2020

LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) Akhir Tahun Anggaran 2020

Berdasarkan dasar hukum yang termuat dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dalam Bab III Laporan Kepala Desa bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran pada Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Bedasarkan aturan sebagaimana yang tersebut di atas, Kepala Desa berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Bagaimana sih Format Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran 2020?. Silakan sobat desa mendownloadnya. DOWNLOAD DISINI


Download Juga: Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. DOWNLOAD DISINI