Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna

Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna

Permensos 25 tahun 2O19 tentang Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2O1O tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2O13 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 94).

Permensos 25 tahun 2O19 tentang Karang Taruna mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2O1O tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2O13 tentang Pemberdayaan Karang Taruna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, ditegaskan dalam pertimbangan Permensos 25 tahun 2O19 tentang Karang Taruna.

Permensos 25 tahun 2O19 tentang Karang Taruna menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. 

Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi. Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA PERMENSOS 25 TAHUN 2O19 TENTANG KARANG TARUNA. DOWNLOAD DISINI