Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

TUNGGU APALAGI CEK DI BANK BRI ATAU BNI APAKAH NAMA ANDA ADA SEBAGAI PENERIMA BANTUAN RP 1,2 JUTA

Tunggu apalagi, silakan datang ke Bank untuk cek di bank BRI atau bank BNI apakah nama Anda ada sebagai penerima bantuan Rp 1,2 juta.


Tunggu apalagi, silakan datang ke Bank untuk cek di bank BRI atau bank BNI apakah nama Anda ada sebagai penerima bantuan Rp 1,2 juta.

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum reda ini pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos).

Mulai dari uang tunai, bantuan modal usaha (BLT UMKM), PKH, BPNT, BLT Dana Desa, diskon listrik sampai kuota belajar gratis.

Nah, pada kesempatan kali ini pemerintah akan memberikan bantuan kepada bikers yang punya usaha di bidang otomotif.

Bantuan modal usaha (BLT UMKM) ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan tersebut menyasar 12,8 juta pelaku usaha, dan diberikan dengan tujuan untuk mengurangi dampak ekonomi bagi pelaku usaha UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi lonjakan sehingga terhambat bagi sektor UMKM.

Besaran bantuan yang akan dibagikan yang juga disebut dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah sebesar Rp 1,2 juta.

Besaran bantuan yang dialokasikan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Adapun penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bagi pelaku UMKM yang ingin melakukan pengecekan untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.

Cara cek BLT UMKM melalui BNI


Untuk melakukan pengecekan apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
  • Pertama, Buka laman https://banpresbpum.id
  • Kedua, Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ketiga, Klik "Cari"
  • Keempat, Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Pelaku UMKM yang sudah terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan datang langsung dan tidak boleh diwakilkan ke kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat akan melakukan pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah seluruh syarat yang telah ditentukan untuk melakukan pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

Cara cek BLT UMKM melalui BRI


Untuk melakukan pengecekan apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
  • Pertama, Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Kedua, Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ketiga, Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
  • Keempat, Klik "Proses Inquiry"
  • Kelima, Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Bagi Pelaku Usaha UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dengan membawa sejumlah dokumen yang menjadi syarat pencairan bantuan sebagai berikut:
  • Pertama, Buku tabungan
  • Kedua, Kartu ATM dan identitas diri
  • Ketiga, Surat Pernyataan
  • Keempat, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres
Pemerintah juga telah membuka Pendaftaran penerima BLT UMKM yang dilakukan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan BPUM 2021.

Berikut syaratnya:
  • Pertama, Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Kedua, Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  • Ketiga, Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Adapun beberapa dokumen yang harus anda siapkan untuk pendaftaran bantuan UMKM yaitu:
  • Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kedua, Alamat tempat tinggal
  • Ketiga, Bidang usaha
  • Keempat,Nomor telepon
Bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan.

Nantinya, bagi para pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

SUMBER