Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

APBDes Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Dalam pembahasan Bab III Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada tanggal 8 Mei 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dijabarkan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes).
  1. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) terdiri dari: pendapatan Desa; belanja Desa; dan pembiayaan Desa.
  2. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan.
  3. Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
  4. Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pembiayaan.
Selanjutnya dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa:
Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.
Demikianlah penjelasan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...