Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dijelaskan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dipergunakan untuk dimanfaatkan dan didayagunakan sebagai komoditas ekonomi dengan memperhatikan keberlanjutan.

Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam Desa dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya alam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.

Pengelolaan sumber daya alam Desa melalui penerapan teknologi tepat guna bertujuan untuk:
  1. meningkatkan pendapatan masyarakat;
  2. membuka lapangan kerja;
  3. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
  4. meningkatkan pendapatan pemerintah desa; dan e. meningkatkan nilai tambah produk.
Demikianlah penjelasan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..