Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sasaran Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa Menurut Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2017


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dijelaskan bahwa Sasaran Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa adalah sebagai berikut:
  1. masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil dan menengah;
  2. pengelola posyantek Desa dan posyantek antardesa;
  3. kelompok masyarakat lainnya;
  4. inventor TTG; dan
  5. masyarakat miskin, pengangguran, putus sekolah, dan penyandang disabilitas.
Demikianlah penjelasan tentang Sasaran Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...