Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penyertaan Modal BUMDes dari Desa Tidak Dikenakan Pajak

Penyertaan Modal BUMDes dari Desa Tidak Dikenakan Pajak



Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang sering disingkat dengan BUMDes dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk memberdayakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.


Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berbeda dengan cara pembentukan CV atau Comanditaire Venootschap dan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dalam tulisan sebelumnya penulis sudah membahas tentang cara mudah mendirikan BUMDes dan strategi membongkar kendala-kendala dalam membangun usaha-usaha milik Desa.

Terkait dengan pembahasan di atas, ada beragam pertanyaan yang sering ditanyakan kepada penulis, salah satunya yaitu mengenai apakah modal BUMDes yang bersumber dari APBDes dipungut pajak atau tidak?

Barangkali jawaban berikut ini, seperti penulis kutip dari bumdes.id tentang apakah penyertaan modal BUMDes dari desa dikenakan pajak? semoga dapat menjadi referensinya.

Namun, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu kita ketahui bahwa, apa itu wajib pajak? Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha, seperti BUMN, BUMD dan sebagainya. Oleh karena itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga merupakan Wajib Pajak. Nah, dikarenakan Bumdes Wajib Pajak, pertanyaan berikutnya yang muncul adalah: Apakah penyertaan modal dari desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikenakan pajak?

Rujukan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan di atas adalah Pasal 4 ayat 3 huruf c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Aturan penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan itu. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.

Sehingga dapat penulis simpulkan bahwa, penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan badan usaha atas setoran modal dari pemilik juga bukan merupakan pendapatan yang merupakan objek pajak.


Demikian penjelasan penulis tentang Penyertaan Modal BUMDes dari Desa tidak dikenakan Pajak. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..