Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas, Hak dan Kewajiban Bendahara BUMDes

Tugas, Hak dan Kewajiban Bendahara BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami uraikan sebagai berikut:
Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tugas Bendahara BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, antara lain sebagai berikut:
  1. Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  2. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
  7. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  8. Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.
  9. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
  10. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
Demikianlah penjelasan tentang Tugas, Hak dan Kewajiban Bendahara BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.