Tugas, Hak dan Kewajiban Pengawas BUMDes

Tugas, Hak dan Kewajiban Pengawas BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa dapat kami uraikan sebagai berikut:
Pengawas BUMDes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.

Pengawas juga bertugas melakukan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan BUMDes.

Pengawas BUMDes dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
  1. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.
  2. Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan BUMDes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat ;
  3. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun;
Demikianlah penjelasan tentang Tugas, Hak dan Kewajiban Pengawas BUMDes berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Related Posts

Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018
Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018
Larangan Bagi Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Larangan Bagi Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
3 Alasan Kepala Desa Boleh Memberhentikan Perangkat Desa
3 Alasan Kepala Desa Boleh Memberhentikan Perangkat Desa
Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus TP. PKK
Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus TP. PKK
Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Sebagai Sumber Data Bansos Harus Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kab/Kota
Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) Sebagai Sumber Data Bansos Harus Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kab/Kota
Mendes: Presiden Sudah Putuskan BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga September
Mendes: Presiden Sudah Putuskan BLT Dana Desa Diperpanjang Hingga September
Catat, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Catat, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik
Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik

0 Comments