Tugas Tim penyusun RPJM Desa Menurut Permendesa Nomor 17 Tahun 2019

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa Tim penyusun RPJM Desa bertugas:
  1. membantu Kepala Desa dalam penyusunan RPJM Desa;
  2. memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa;
  3. menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
  4. menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
  5. memfasilitasi Musrenbang Desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Tim penyusun RPJM Desa Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related Posts

Download Surat Pernyataan Pengunduran Diri Perangkat Desa
Download Surat Pernyataan Pengunduran Diri Perangkat Desa
Download Lengkap SK Pengangkatan Sekretaris Desa Terbaru
Download Lengkap SK Pengangkatan Sekretaris Desa Terbaru
Download Format RKP Desa Tahun 2021
Download Format RKP Desa Tahun 2021
Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
Bentuk Peraturan Di Desa Dan Keputusan Kepala Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
Bentuk Peraturan Di Desa Dan Keputusan Kepala Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020
BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020
Dasar Hukum Laporan Kinerja BPD
Dasar Hukum Laporan Kinerja BPD
Download Lengkap Berita Acara Musdus Terbaru
Download Lengkap Berita Acara Musdus Terbaru

0 Comments