Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah sebagai berikut:
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untukPengadaan melalui Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepadaKasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Demikianlah penjelasan singkat dari penulis tentang Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related Posts

SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD TERBARU
SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD TERBARU
Susunan Personalia TPK Desa TERBARU
Susunan Personalia TPK Desa TERBARU
Download Format Profil Desa Lengkap TERBARU
Download Format Profil Desa Lengkap TERBARU
Donwload Lengkap Contoh Perdes tentang Kelembagaan Desa TERBARU
Donwload Lengkap Contoh Perdes tentang Kelembagaan Desa TERBARU
Download Lengkap SK Guru PAUD Desa TERBARU
Download Lengkap SK Guru PAUD Desa TERBARU
Download Contoh Buku Administrasi Desa Versi Excel TERBARU
Download Contoh Buku Administrasi Desa Versi Excel TERBARU
Donwload SKB Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa) TERBARU
Donwload SKB Kepala Desa (Surat Keputusan Bersama Kepala Desa) TERBARU
Donwload Lengkap Contoh Profil Desa TERBARU
Donwload Lengkap Contoh Profil Desa TERBARU

0 Comments