Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa


Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah sebagai berikut:
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untukPengadaan melalui Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepadaKasi/Kaur; dan
  6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Demikianlah penjelasan singkat dari penulis tentang Tugas TPK dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related Posts

Pentingnya Mengelola Badan Usaha Milik Gampong
Pentingnya Mengelola Badan Usaha Milik Gampong
Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19
Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19
Tugas, Hak dan Kewajiban Bendahara BUMDes
Tugas, Hak dan Kewajiban Bendahara BUMDes
Kedudukan Desa/Gampong dan Keuchiek dalam Ketatanegaraan Indonesia
Kedudukan Desa/Gampong dan Keuchiek dalam Ketatanegaraan Indonesia
Tugas, Hak dan Kewajiban Manajer Unit Usaha BUMDes
Tugas, Hak dan Kewajiban Manajer Unit Usaha BUMDes
Covid-19, Pemerintah Kebut Pendataan Penerima Bantuan Sosial
Covid-19, Pemerintah Kebut Pendataan Penerima Bantuan Sosial
Memahami Fungsi Laporan keuangan (financial statement) Dalam BUMDes
Memahami Fungsi Laporan keuangan (financial statement) Dalam BUMDes
Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

0 Comments