Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kelengkapan Syarat Administrasi Calon Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Kelengkapan Syarat Administrasi Calon Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah, sehingga Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang kelengkapan syarat administrasi perangkat desa, berbunyi sebagai berikut : Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 terdiri atas sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
  7. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Demikianlah penjelasan tentang Kelengkapan Syarat Administrasi Perangkat Desa sebagaimana yang penulis kutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara tahun 2017 Nomor 1223). Semoga Postingan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DONWLOAD PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (BERITA NEGARA TAHUN 2017 NOMOR 1223). DONWLOAD DISINI