Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Edaran Kepala Desa Tentang Pencegahan Covid-19


https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/03/surat-edaran-kepala-desa-tentang-Pencegahan-Covid-19.html

SURAT EDARAN
Nomor: 221/2003/III/2020

Mencermati Kondisi terkini tentang wabah penyakit Virus  Corona (Covid-19) di Kabupaten Bireuen, Maka dengan ini Keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong menyampaikan edaran sebagai berikut :                                                                               
1.     Mengajak seluruh masyarakat agar bertawakkal, bersabar dan mendekatkan diri kepada allah SWT, serta terus berdoa agar terhindar agar terhindar dari segala wabah penyakit Virus Corona (Covid -19).
2.     Senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal, saling menjaga kebersihan lingkungan, mencuci tangan pakai sabun dan memakai masker bila berpergian di tempat umum disamping selalu berupaya dalam keadaan berwhudu.
3.     Kepada seluruh Masyarakat agar tidak berpergian ke luar Daerah  atau keluar Negeri, serta tidak menerima tamu dari luar Daerah atau Luar Negeri.
4.     Jika ada Saudara/Anak/Isteri/Suami/Tetangga yang baru pulang berpergian ke luar Daerah atau Luar Negeri wajib melapor kepada Kepala Dusun wilayah setempat  dan wajib di Karantina Mandiri selama 14 (empat belas) di rumah yang bersangkutan, untuk memastikan ada tidaknya terjangkiti Virus Covid-19 menghindari atau menjaga penularan dan penyebab Virus Covid-19 yang sedang mewabah saat ini. Apabila dalam jangka waktu karantina  tersebut tidak ditemukan gejala Virus Covid-19  maka diperbolehkan untuk beraktifitas kembali seperti biasanya .
5.     Tidak dibenarkan untuk mengadakan dan membuat kegiatan keramaian seperti:
a.      Pesta
b.     Syukuran
c.      Arisan Keluarga; dan
d.     Kegiatan keramaian lainnya yang dapat berkumpul orang banyak, sebagaimana maklumat  KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR: MAK/2/III/2020.
6.     Kepada seluruh orang tua atau wali yang mempunyai anak usia sekolah agar tidak berkeliaran atau keluar rumah, terus mendampingi anak anaknya untuk belajar.
7.     Kepada Seluruh Masyarakat agar dapat menggunakan media social dengan bijak.
8.     Kepada seluruh Kepala Dusun terus memantau hal- hal yang tersebut di atas setiap waktu dan wajib melaporkan perkembangan situasi terkini kepada keuchik Gampong Juli Tambo Tanjong 
Demikianlah Surat Edaran ini kami keluarkan untuk dapat dilaksanakan.

Dikeluarkan di           :  Juli Tambo Tanjong
Pada Tanggal             :  25 Maret 2020
                                                                                    Keuchiek  Juli Tambo Tanjong
                                                 


F A D  L I  
       
Baca Artikel Terkait Lainnya:
SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DOWNLOAD SURAT EDARAN. DOWNLOAD DISINI