Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/03/surat-edaran-mendes-pdtt-nomor-8-tahun-2020-tentang-Desa-Tanggap-COVID-19.html


Kementerian Desa PDTT Rilis Surat Edaran Desa Tanggap Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 24 Maret 2020 dalam surat tersebut disebutkan bahwa Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19) adalah sebagai berikut:

Ketua: Kepala Desa

Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota:
  • Perangkat Des
  • Anggota BPD
  • Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan
  • Tokoh Agama
  • Tokoh Adat
  • Tokoh Masyarakat
  • Ketua Pemuda Desa
  • Kader Posyandu Desa
  • Ketua RW/RT
  • Karang Taruna Desa
  • Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
  • Bidan Desa
  • Pendamping Desa Sehat
  • Pendamping Lokal Desa
  • Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa.
Mitra
  • Babinkamtibmas
  • Babinsa
  • Pendamping Desa
Demikianlah penjelasan tentang Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19). Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa