Sanksi Terhadap Kades Tersangka Dan Permasalahan Desa
Pengenaan Sanksi:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa setelah menerima surat permohonan dari bupati/wali kota dan surat rekomendasi dari kementerian/lembaga.
- Kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
- Desa mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum
- surat permohonan dari bupati/wali kota untuk permasalahan Kades yang ditetapkan sebagai tersangka.
- surat rekomendasi dari kementerian/lembaga untuk permasalahan Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa setelah menerima surat permohonan dari bupati/wali kota dan surat rekomendasi dari kementerian/lembaga.
Tulisan di atas di kutip dari bahan Sosialisasi PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana desa. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment