Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Susunan Tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 73 tahun 2020

Susunan Tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 73 tahun 2020
Susunan Tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 73 tahun 2020

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa susunan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), terdiri atas:
  • inspektur atau inspektur pembantu sebagai penanggung jawab;
  • pejabat fungsional jenjang utama sebagai pengendali mutu;
  • pejabat fungsional jenjang madya sebagai pengendali teknis atau supervisi;
  • pejabat fungsional jenjang muda sebagai ketua tim; dan
  • pejabat fungsional dan/atau pelaksana yang telah bersertifikat pengawasan sebagai anggota tim.
Dalam hal susunan tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pimpinan APIP dapat menentukan susunan tim sesuai ketersediaan pegawai.

Demikianlah pembahasan tentang Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juraganberdesa