Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Cek Segera eform.bri.co.id/bpum

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Cek Segera eform.bri.co.id/bpum
BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Cek Segera eform.bri.co.id/bpum

Pada artikel dibawah ini admin blog juraganberdesa akan membagikan informasi tentang BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Cek Segera eform.bri.co.id/bpum.

Untuk diketahui bahwa, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta masih berpeluang diperoleh Pengusaha mikro yang terdampak Covid-19. Ini karena pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,6 triliun.

Dana akan dirilis dari Juli hingga September 2O21 dan dikirimkan ke 3 juta anggota baru. Bantuan tersebut merupakan hibah atau tidak perlu dikembalikan kepada pemerintah..

BRI merupakan Salah satu bank penyalur bantuan ini. Bank plat merah ini sendiri akan memperpanjang pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga akhir Desember 2O21.Ini sesuai dengan instruksi yang diberikan Kementerian Koperasi dan UKM.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa para penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM bisa melakukan pengecekan terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui broser pada laman https://eform.bri.co.id/bpum.

"Setiap penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara atau calo, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2O21," ujar Aestika dalam keterangan resmi dikutip Rabu (21/7/2O21).

"BRI sebagai penyalur Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat."

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta


Untuk bisa menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, sejumlah syarat harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:

- Memiliki Usaha Berskala Mikro

Untuk kategori ini adalah bisnis yang memiliki aset bersih rata-rata Rp5O juta per bulan. Sejumlah jenis usaha dalam usaha mikro yaitu pemilik warung kelontong serta pemilik warung nasi.

- Warga Negara Indonesia

Calon penerima bantuan adalah warga negara Indonesia, Ini dapat dibuktikan dengan identitas KTP.

- Bukan Pegawai Pemerintahan

Masyarakat yang menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN.

- Tidak Punya Pinjaman Lain

Artinya adalah pinjaman di bank dan lembaga perkrediitan rakyat lain, dalam hal ini termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan

Orang yang mengajukan bantuan harus memiliki aset usaha paling banyak Rp5O juta. Aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan bisnis. Sementara jumlah penghasilan dari hasil penjualan tahunan maksimal Rp3OO juta.

Sementara itu untuk mendaftarkan diri berikut caranya:
  • Datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili
  • Calon penerima dapat diusulkan oleh sejumlah lembaga pengusul. Misalnya koperasi, Kementerian atau lembaga dan lembaga perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Cara pengecekannya, setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Apabila bukan termasuk penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan muncul notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ".

Apabila tercatat mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan, karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM bisa datang dengan membawa identitas diri.

Demikianlah artikel yang membahas tentang BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Cek Segera eform.bri.co.id/bpum. Semoga bermanfaat

Sumber: cnbcindonesia