Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

3 UMKM Berikut yang Bisa Ambil BPUM Rp. 1.2 Juta di BRI pada Oktober 2O21

3 UMKM Berikut yang Bisa Ambil BPUM Rp. 1.2 Juta di BRI pada Oktober 2O21
3 UMKM Berikut yang Bisa Ambil BPUM Rp Rp. 1.2 Juta di BRI pada Oktober 2O21

Cuma ada tiga UMKM berikut yang bisa mengambil BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp Rp. 1.2OO.OOO,-di BRI pada Oktober 2O21. Diketahui, BRI masih mencairkan dana BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bulan ini.

Bahkan, rencananya pencairan dana bantuan Rp Rp. 1.2OO.OOO,-bisa dilakukan hingga Desember 2O21. Meski mulai bulan ini pemerintah tidak membuka kuota baru penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal tersebut dikarenakan target penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebanyak 12,8 juta orang sudah terpenuhi. Pada penyaluran BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II tahun 2O21 ada tiga juta kuota penerima bantuan.

Nah, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) seperti apa yang bisa mencairkan BPUM Rp Rp. 1.2OO.OOO,-pada Oktober 2O21? Berikut akan dijelaskan.

Pertama, UMKM bisa mencairkan BLT Rp Rp. 1.2OO.OOO,-di BRI jika mendapat SMS resmi pemberitahuan menjadi penerima BPUM. Adapun, contoh SMS tersebut adalah:

"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"

Kedua, UMKM yang terdaftar di link Eform BRI yang dapat mencairkan bantuan Rp Rp. 1.2OO.OOO,-bulan ini. Kamu bisa mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2O21 menggunakan HP maupun laptop yang terkoneksi internet.

Cara cek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp Rp. 1.2OO.OOO,-di Eform BRI sebagai berikut:

Buka link eform.bri.co.id/bpum.
  • Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
  • Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
  • Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau tidak.
Ketiga, UMKM yang terdaftar mendapatkan BPUM tapi belum pernah mengambil. Sebab, BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1.2OO.OOO,-ini hanya diberikan sekali saja.

Jika kamu termasuk penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1.2OO.OOO,-, selamat karena bulan Oktober 2O21 dana bantuan masih bisa dicairkan.

Sebagai pengingat, pemerintah memberikan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak ke sembarang UMKM. Ada beberapa syarat dan kriteria hingga UMKM bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Syarat dan kriteria UMKM penerima BPUM 2O21 adalah:
  • Warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP.
  • Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
  • Belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.
  • Bukan berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Terkait perpanjangan masa pencairan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga Desember tahun 2O21 sebelumnya diungkap Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto. Ia mengatakan perpanjangan masa pencairan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM agar penerima BPUM lebih leluasa dalam waktu pengambilan.

"Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2O21," kata Aestika yang dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.

Kamu termasuk 3 UMKM yang bisa ambil dana BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta? Yuk, segera cairkan dana bantuan di BRI terdekat.

Artikel Ini Telah Tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan Judul "Cuma 3 UMKM Berikut yang Bisa Ambil BPUM Rp Rp. 1.2OO.OOO,-di BRI pada Oktober 2O21"