Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Risma: Kemensos Serius Penegakan Akuntabilitas dan Transparansi Bantuan Sosial

Risma: Kemensos Serius Penegakan Akuntabilitas dan Transparansi Bantuan Sosial


Risma yang akrab disapa TriRismaharini, Menteri Sosial, menyambut baik undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat program pemberantasan korupsi penyelenggara negara yang tulus (PAKUIntegritas).

Menurutnya, semangat KPK sejalan dengan upaya Kementerian Sosial dalam mencegah dan memberantas korupsi.

"Kami Kemensos melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi," katanya usai menghadiri rapat pengurus PAKU yang digelar di kantor KPK pada Selasa, 16 November 2021. Mengambil berbagai langkah perbaikan.

Untuk lebih memperkuat antikorupsi, Risma terus menerima informasi dan kerjasama dengan lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

Ia berharap ke depan KPK siap memperkuat status pengawasannya di lingkungan Kementerian Sosial melalui pelatihan aspek audit dan pelaporan.

"Kalau KPK bisa melatih dewan auditor, saya akan buka, yang seharusnya memperkuat audit internal kita," katanya.

Ia mengatakan Kementerian Sosial juga mengambil beberapa langkah penting untuk mencegah korupsi.

Salah satu langkah kuncinya adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan gratifikasi di Kementerian Sosial.

Ordonansi 22 April 2020 diterbitkan dengan tujuan memberikan instruksi kepada pegawai ASN tentang memahami, mencegah, dan mengatasi manfaat di Kementerian Sosial.

Permensos No. 5 Tahun 2020 Pedoman Kepada Pegawai ASN Tentang Pentingnya Taati Pelaporan Untuk Melindungi Diri dan Keluarganya dari Ancaman Tuduhan Pidana Terkait gratifikasi Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pembinaan.

Selanjutnya, meningkatkan kredibilitas pelayanan Kementerian Sosial dan kepercayaan masyarakat. Dan ciptakan lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali ketika berhadapan dengan praktik kepuasan.

Risma juga sangat memperhatikan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola manfaat.

Perbaikan pertama melalui sistem. Hal ini dilakukan dengan penataan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), koreksi duplikat data, dan membandingkan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal Kependudukan (Aminduk) Departemen Dalam Negeri.

“Peningkatan kualitas DTKS membutuhkan peran aktif pemerintah daerah (Pemda). Pemutakhiran data dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewajiban UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Miskin. “Saya akan.”

Untuk memantau penyaluran bansos, Kemensos berharap tidak ada pihak yang bekerjasama dengan lembaga atau instansi seperti KPK, Kejaksaan, BPK, BPKP, BI, OJK, dan Polri. aku keluar. Saya akan menggelapkan dukungan sosial.

Kedua, Mensos akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menampilkan data penerima manfaat seperti BPNT dan PKH di masing-masing desa/kerlahan, namun komponen siswa SD, SMP, dan SMA akan berbeda.

"Ini untuk menjamin transparansi di daerah. Masyarakat bisa langsung mengawasi proses penyaluran bansos," ujarnya.

Bagi masyarakat miskin yang merasa layak mendapatkan bantuan tetapi tidak mampu, Kementerian Sosial telah memperkenalkan fitur "usulsanggah" di situs CekBansos.go.id. “Masyarakat bisa mengusulkan namanya di fitur tersebut,” kata Mensos.

Sama pentingnya bagi Kementerian Sosial untuk terus mendorong kemandirian masyarakat miskin agar lebih produktif dan sejahtera, termasuk penyandang disabilitas.

“Seperti Asmat Papua, kami mengajari mereka beternak ayam, pendampingan berperahu, dan pelatihan di toko kelontong bersama yang dijalankan bersama.

” Saya ke sana minggu lalu, dan itu saya lihat dia mulai menunjukkan hasil,” ujarnya.

Sementara itu, penyandang disabilitas pertama kali mencari bantuan, tetapi mendapat bantuan berupa kursi roda elektrik, motor roda tiga, dan stik panduan adaptif untuk meningkatkan kemandirian finansial.

Artikel ini Telah Tayang di www.pikiran-rakyat.com dengan Judul “Risma: Kemensos Serius Penegakan Akuntabilitas dan Transparansi Bantuan Sosial