Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Menteri Desa PDTT Minta Kepala Desa Ubah APBDes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19

Ubah APBDes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di seluruh Indonesia untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2020 pada dua fokus utama pemerintah saat ini.

Dua fokus tersebut, yaitu program kegiatan yang bersifat padat karya tunai dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Jadi Kemendes PDTT sudah mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3/2020). 

BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Menteri yang akrab yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, aturan main perubahan Apbdes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut telah secara detail tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 tahun 2020. Dia menerangkan, aturan ini diambil mengingat dampak terbesar atas merebaknya pandemi virus corona ada pada sisi ekonomi dan kesehatan.

Untuk itu, sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo, katanya, dana desa akan digunakan untuk membantu menangani dua persoalan tersebut.

Gus Menteri kembali menjelaskan bahwa, sebelum merebaknya covid-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDes mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam Permen Desa PDTT 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, dana desa dapat dialokasikan untuk berbagai program kegiatan, seperti padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, Pembinaan Masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), membangun Poskesdes, dan lainnya.

Namun, lanjut Gus Halim, saat ini prioritas penggunaan dana desa hanya digunakan untuk dua fokus utama, yakni padat karya tunai (PPKT) dan penanganan Virus Corona (Covid-19).

“Nah, hari ini, desa yang sudah buat APBDes sesuai dengan petunjuk pada PermenDesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019, itu harus mengubah,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Sumber: Kompas.com