Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa wajib mengangkat Tim Penyusun RKP Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).
Baca Juga: Tahapan Penyusunan RKP Desa
Tim Penyusun RKP Desa, melaksanakan tugas sebagai berikut:
- Mencermati pagu indikatif desa serta penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- menyusun rancangan RKP Desa; dan
- 4. menyusun rancangan daftar usulan RKP Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Tugas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2020. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Jika anda membutuhkan Format RKP Desa Lengkap tahun 2020. Silahkan anda DOWNLOAD DISINI