Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum Musrenbang Perubahan RKP/APBDes TERBARU

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/04/petunjuk-teknis-pendataan-keluarga-Penerima-BLT-Dana-Desa.html

Adapun yang menjadi Dasar Hukum bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Musrenbang Perubahan RKP/APBDes Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Permendesa No 17/2019 tentang PPMD pasal 46 dan 47,
  2. Permendagri No 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 40 dan pasal 41,
  3. Permendesa No 6/2020 tentang Perubahan Permendesa No 11/2019,
  4. SE Mendesa PDTT No 8 dan 11 Tahun 2020 tentang Desa Lawan Covid 19 dan Penegasan PKTD,
  5. SE Mendesa PDTT No 1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahuan,
  6. Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No 9/PRI.00/IV/2020 dan 10/PRI.00/IV/2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dan
  7. Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No 12/PRI.00/IV/2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa.