Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SILAHKAN Klik eform.bri.co.id/bpum, Siapa Tahu Dapat BLT UMKM Tahap 3

Klik eform.bri.co.id/bpum, Siapa Tahu Dapat BLT UMKM Tahap 3
Klik eform.bri.co.id/bpum, Siapa Tahu Dapat BLT UMKM Tahap 3

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta kembali dilanjutkan oleh pemerintah. Kini, program dengan nama bantuan produktif usaha mikro (BPUM) itu telah memasuki tahap 3.

Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM atau BLT UMKM disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI yang ditargetkan tersalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang tahun 2021.

Untuk mengecek, apakah Nama Anda termasuk penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM atau BLT UMKM tahap 3 ini cukup dengan mengklik eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini cara selengkapnya:
  • Pertama, Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
  • Kedua, Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Ketiga, Klik proses inquiry
  • Selanjutnya, Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
  • Kemudia, Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima
Adapun syarat mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI adalah sebagai berikut:
  • Pertama, Membawa buku tabungan
  • Kedua, Membawa Kartu ATM
  • Ketiga, Membawa KTP
  • Keempat, Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  • Selanjutnya, Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM atau BLT UMKM sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Jika anda belum terdaftar sebagai penerima setelah melakukan pengecekan di e-form BRI, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri anda ke dinas bidang koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.

Adapun syarat untuk bisa mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM atau BLT UMKM tahap 3 ini antara lain:
  • Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Kedua, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Ketiga, Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Keempat, Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  • Kelima, Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
Untuk diketahui bahwa, Masyarakat yang mau mendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro BPUM atau BLT UMKM Tahap 3, dapat membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.

SUMBER