Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 adalah Perangkat Desa dengan penekanan pada penyebutan fungsi, sedangkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, penekanan pada Perangkat Desa dengan penyebutan (nomenklatur) sesuai SOTK (struktur organisasi tata kerja dan pemerintahan desa) yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Desa.

Baca Juga: Pertanggungjawaban Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Hal ini untuk memudahkan pemahaman dan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak terkesan membuat struktur baru, dan menghindari kerancuan penyebutan sekaligus mengharmonisasikan dengan aturan terkait, terutama dengan Permendagri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa.

Baca Juga: Pelaporan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pelaksana Kegiatan berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 adalah Kepala Seksi (Kasi)(Kasi), sedangkan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah Kepala Seksi (Kasi)(Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur)(Kaur) selain Kaur Keuangan dengan penyebutan pelaksana kegiatan anggaran.

Baca Juga: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Tupoksi Kepala Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) terdiri atas 
sebagai berikut::
  1. Sekretaris Desa;
  2. Kepala Urusan (Kaur)dan Kepala Seksi; dan
  3. Kepala Urusan (Kaur)Keuangan.
Baca Juga: Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Tupoksi Sekretaris Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Sekretaris Desa mempunyai tugas 
sebagai berikut::
  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes), perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
  4. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD); dan
  5. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas 
sebagai berikut::
  1. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL);
  2. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK DESA); dan
  3. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Baca Juga: Pembinaan Dan Pengawasan Dana Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Tupoksi Kaur keuangan Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.

Kaur keuangan mempunyai tugas 
sebagai berikut::
  1. menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK DESA); dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.

Baca Juga: Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Tupoksi Kepala Seksi (Kasi)dan Kepala Urusan (Kaur)Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Kepala Seksi (Kasi)dan Kepala Urusan (Kaur)bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.

Kepala Seksi (Kasi)dan Kepala Urusan (Kaur)mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKPDes.

Demikianlah penjelasan tentang Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Semoga Tulisan Singkat Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....