Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Siapa Perangkat Desa? Berikut Penjelasannya!



Sahabat Juragan Berdesa, banyak orang sering salah paham tentang Perangkat Desa. Siapa Itu Perangkat Desa? Siapa Yang Meng-SK Kan perangkat Desa? Berapa Lama Masa jabatan Perang Desa? Bagaimana Memberhentikannya?..

Nah.....! Pada kesempatan ini admin akan berbagi ilmu kepada sahabat blog juragan berdesa tentang apa yang menjadi pertanyaan di atas......


Baca Juga: Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat

Baca Juga: Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa

Pengertian Perangkat Desa

Yang dimaksud dengan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi yang kedudukannya dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Hal ini sesuai dengan pengertian Perangkat Desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga: Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

Baca Juga: Donwload Lengkap Dokumen Syarat Perangkat Desa

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Perangkat Desa diangkat dan di SK-kan oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksanaan Kewilayahan (Kadus) dan Pelaksana Teknis (Kaur/Kasi).

Apa sajakah persyaratan Perangkat Desa?

Berikut ini penjelasan tentang Persyaratan Perangkat Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Persyaratan Perangkat Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) adalah sebagai berikut:

  1. pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. usia dua puluh (20) tahun sampai dengan empat puluh dua (42) tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang satu (1) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perbup/Perwalkot).

Baca Juga: Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa

Ketentuan lebih lanjut tentang perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.