Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jabatan Ganda Dalam Pemerintahan Desa

https://juraganberdesa.blogspot.com/2020/09/jabatan-ganda-dalam-pemerintahan-desa.html


Beragam pertanyaan  bermunculan setiap hari dari hampir semua wilayah di Indonesia, antara lain:
Kenapa pertanyaan-pertanyaan tersebut selalu muncul setiap hari, dari seluruh wilayah desa Indonesia, tidak hanya dari masyarakat atau rakyat biasa, tetapi juga muncul dari perangkat desa, BPD, dan LKD?

Jawabannya singkat saja:

Karena sebagian besar desa di Indonesia masih dikelola laksana “Rimbantara atau laksana zaman setelah nomanden”.

Mengapa demikian?

Karena faktanya antara lain:
  1. Hampir semua desa tidak memiliki Perdes dan Perkades baik yang diamarkan oleh peraturan di atasnya dan/atau tidak diamarkan oleh peraturan di atasnya tetapi diperlukan pengaturannya berdasarkan kewenangan asal-usul dan kewenangan berskala lokal desa.
  2. Minimnya pembinaan atau bimbingan teknik pembuatan Perdes dan Perkades, hal ini ditengarai kuat para pembina yang membidangi regulasi desa mayoritas bukan orang yang punya kompentitas dan kapabilitas dalam pembuatan regulasi desa.
  3. Kepala Desa dan Perangkat Desa mayoritas tidak memiliki kemampuan dalam membuat rancangan atau rumusan Perdes dan Perkades. Karena kehadiran Kepala Desa dan perangkat Desa tidak ada syarat spesifikasi jabatannya.
  4. Para anggota BPD juga mayoritas tidak memiliki kemampuan dalam membuat rancangan atau rumusan Perdes inisiatif. Karena kehadiran para anggota BPD juga tidak ada syarat spesifikasi jabatannya sebagai regulator.
  5. Para Pengurus LK demikian juga mayoritas tidak memiliki kemampuan dalam membantu membuat rancangan atau rumusan Perdes. Karena kehadiran para pengurus LKD juga tidak ada syarat spesifikasi jabatannya.
  6. Sikap keengganan bahkan apriori para pemangku desa untuk memberdayaan rakyatnya yang secara akademis maupun non akademis memiliki kemampuan dalam membuat rancangan atau rumus regulasi di desa.
  7. Sikiap apatis masyarakat terhadap keberadaan desanya, akibat dari politik dinasti dan otoriterisasi para pemangku desa.
Lalu bagaimana solusinya?

Berdasarkan fakta terurai di atas, solusinya antara lain:
  1. Terhadap pertanyaan nomor 1 (satu) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dengan perubahannya, Permendagri Nomor 82 dan 83 tahun 2015 dengan perubahannya, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang harus tegas ditegakkan.
  2. Terhadap pertanyaan nomor 2 (dua) silakan diatur dengan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa. Pada bab / pasal / ayat tentang Pengurus muatlah aturan tentang syarat menjadi pengurus, siapa yang beloh dan siapa yang tidak jadi pengurus.
  3. Terhadap pertanyaan nomor 3 (tiga) silakan diatur dengan Peraturan Desa Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Pada bab / pasal / ayat tentang Larangan, muatlah aturan larangan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa menjadi anggota BPD.
  4. Terhadap pertanyaan nomor 4 (empat) silakan diatur dengan Peraturan Desa Tentang Netralitas Aparatur Pemerintahan Desa Dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa.
  5. Terhadap pertanyaan nomor 5 (lima) dan 6 (enam) sesungguhnya sudah diatur institusi-institusi atau kelembagaan tersebut pada syarat pada saat pendaftarannya. Meskipun demikian, tidaklah salah bila Pemerintahan Desa membuat Peraturan Desa tentang Jabatan Pemerintahan Desa. Pada bab / pasal / ayat tentang Larangan, muatlah aturan larangan bagi Perangkat Desa dan/atau anggota BPD.
  6. Sebagai implementasinya, Pemerintah Desa wajib menjamin secara tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik peraturan dari pemerintahan tingkat atasnya maupun peraturan desanya sendiri.
  7. Sebagai konsekwensi logisnya, Pemerintah Desa harus mampu menjamin kesejahteraan Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa baik dengan insentif maupun dengan tunjangan yang layak dan memadahi.
  8. Agar Pemerintah Desa mampu menjamin kesejahteraan Aaparatur Pemerintahan desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka Aaparatur Pemerintahan desa dan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa harus kreatif dan inovatif dalam menggali Pendapatan Asli Desa (PADes).
  9. Pemerintah Desa harus mau dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berdesa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi dalam kegiatan Pembangunan dan anggaran.
  10. Masyarakat harus proaktif dalam berdesa, mau berpartisipasi aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi dalam kegiatan Pembangunan dan anggaran.
  11. Para pembina desa harus memiliki kemampuan teknis dalam memenuhi kebutuhan pembinaan terhadap pemerintahan desa. Bila tidak memiliki kompetitas dan kapabilitas, selakan melakukan kerjasama dengan lembaga Bimtek yang kompatibilitas untuk memenuhi kebutuhan itu.
Demikian jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini sering muncul di masyarakat desa terkait dengan Jabatan Ganda.

Terimakasih.

Semoga Barokah.

Aamiin