Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas Kaur dan Kasi Desa Sebagai PPKD TERBARU

Tugas Kaur dan Kasi Desa Sebagai PPKD Tahun 2020

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang beradadalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Baca Juga: Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai PPKD Tahun 2020

Baca Juga: Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020



Demikianlah penjelasan tentang Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.