Tugas Kaur dan Kasi Desa Sebagai PPKD TERBARU
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang beradadalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Baca Juga: Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020
Baca Juga: Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020