Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Siapakah Yang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa Tahun 2020?

Siapakah Yang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?

Pasca keluarnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Banyak netizen yang bertanya kepada admin blog juragan berdesa, Siapakah Yang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa? dan apa dasar hukumnya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu diperlukan pengkajian yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan. Ada baiknya sebelum kita membahas lebih lanjut terhadap pertanyaan di atas. Mari kita pahami dulu penjelasan di bawah ini.


Baca Juga: Susunan Anggota TPK Desa Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Dalam Pasal 7 (Ayat) 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa kaur dan kasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Nah, kembali pada pertanyaan diatas tentang Siapakah Yang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?

Yang perlu dipahami adalah dasar hukum pengadaan barang/jasa di desa saat ini mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang merupakan perubahan atas Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015.

Baca Juga: Tugas TPK Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019

Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa para pihak dalam pengadaan terdiri dari:

  1. Kepala Desa,
  2. Kasi/Kaur, 
  3. TPK, 
  4. Masyarakat dan 
  5. Penyedia.
Baca Juga: Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa Tahun 2020

Selanjutnya, pada Pasal 10 (Ayat) 1 Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Kasi/Kaur mengelola pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa di desa menjadi tupoksi Kaur dan Kasi.

Baca Juga: Sekretaris Desa Dilarang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Demikianlah jawaban singkat dari admin blog juragan berdesa atas pertanyaan, Siapakah Yang Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?. Apabila terdapat kekeliruan mohon dikoreksi. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Silahkan anda Donwload Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DONWLOAD DISINI