Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum dan Penjelasan Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Pencegahan Covid-19


Berikut ini admin akan menjelasan tentang 
Dasar Hukum dan Penjelasan Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Pencegahan Covid-19.

Dasar Hukunya:

Penjelasan tentang Isi Surat Edaran (SE) Mendes PDTT sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Pertama, Membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang strukturnya terdiri atas : Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun, Pendamping PKH, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan lain-lain yang bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Kedua, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam upaya pencegahan covid-19, dana desa digunakan dengan pola PKTD melalui pengelolaan secara swakelola dan menggunakan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Pekerjaan diprioritaskan bagi anggota keluarga pra Sejahtera, pengangguran, serta anggota warga masyarakat marjinal lainnya. Pembayaran upah kerja dibayarkan setiap hari. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal dua meter, dan bagi pekerja yang batuk wajib menggunakan masker.

Ketiga. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tegas dinyatakan bahwa SE ini menjadi dasar bagi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yaitu dengan cara menggeser pembelanjaan bidang dan sub-bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat mendesak, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19. Kriteria KLB diatur dalam Perbup/Perwal mengenai pengelolaan keuangan desa Tahun 2020.