Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan

Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan
Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan

Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat. Selanjutnya dalam Pasal 2 huruf (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

Berdasarkan aturan di atas “Apabila masih gunakan perangkat lama, diharuskan mengikuti paket atau ujian persamaan,”

Terkait dengan untuk masa periode perangkat desa akan diberhentikan ketika sudah berumur 60 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desadisebutkan bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena, antara lain : usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

Demikianlah penjelasan singkat artikel tentang Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan. Semoga 
bermanfaat.


Related Posts

Tujuan Pendirian BUMDes Menurut Permendes Nomor 4 Tahun 2015
Tujuan Pendirian BUMDes Menurut Permendes Nomor 4 Tahun 2015
 Donwload Lengkap Format-Format Penatausahaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Donwload Lengkap Format-Format Penatausahaan Keuangan Desa Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
 Download SK Kepala Desa tentang TIM Pelaksana Pendataan SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM) Desa
Download SK Kepala Desa tentang TIM Pelaksana Pendataan SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM) Desa
Donwload Contoh Studi Kelayakan Usaha BUMDes
Donwload Contoh Studi Kelayakan Usaha BUMDes
Susunan Tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 73 tahun 2020
Susunan Tim Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 73 tahun 2020
Siapa yang Berhak Mengaudit Badan usaha milik desa (BUMDes) ?
Siapa yang Berhak Mengaudit Badan usaha milik desa (BUMDes) ?
Kompetensi Yang Harus Dimiliki Direktur BUMG
Kompetensi Yang Harus Dimiliki Direktur BUMG
Langkah Menyusun Kelayakan Usaha bagi BUMDes
Langkah Menyusun Kelayakan Usaha bagi BUMDes

0 Comments