Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan

Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan
Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan

Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat. Selanjutnya dalam Pasal 2 huruf (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

Berdasarkan aturan di atas “Apabila masih gunakan perangkat lama, diharuskan mengikuti paket atau ujian persamaan,”

Terkait dengan untuk masa periode perangkat desa akan diberhentikan ketika sudah berumur 60 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desadisebutkan bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena, antara lain : usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

Demikianlah penjelasan singkat artikel tentang Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan. Semoga 
bermanfaat.