Besaran Gaji Kepala Desa Tahun 2022

Besaran Gaji Kepala Desa Tahun 2022
Besaran Gaji Kepala Desa Tahun 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 Februari 2O19 telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa, menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19, penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Adapun gaji yang diberikan kepada seorang Kades paling sedikit, yaitu Rp 2,4 juta. Ini setara dengan 12O % (persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Menurut Pasal 81A Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19, disebutkan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Related Posts

Mekanisme Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan
Mekanisme Membuat dan Menyusun TOR Kegiatan
Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Anggaran dasar  Badan Usaha Milik Desa
Anggaran dasar Badan Usaha Milik Desa
Klasifikasi Jenis Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Klasifikasi Jenis Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Unit Usaha Pokok BUMDes Seluruh Indonesia
Unit Usaha Pokok BUMDes Seluruh Indonesia
Apa itu Reflikasi Inovasi Gampong?
Apa itu Reflikasi Inovasi Gampong?
Kementerian Desa Tegaskan Undangan Seminar Direktur BUMDes dan Bendahara adalah Hoak
Kementerian Desa Tegaskan Undangan Seminar Direktur BUMDes dan Bendahara adalah Hoak
Astra Kembangkan 500 Gampong Sejahtera di Seluruh Indonesia
Astra Kembangkan 500 Gampong Sejahtera di Seluruh Indonesia

0 Comments